Eks Kadis DLH Kotabaru Dituntut Delapan Tahun Penjara

Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotabaru Arif Fadilah, dituntut delapan tahun penjara dalam kasus tindak pidana korupsi.

KOTABARU, koranbanjar.net Tuntutan itu diberikan setelah Arif Fadilah duduk sebagai terdakwa, dalam persidangan yang digelar Pengadilan Tipikor di Banjarmasin, baru-baru tadi.

“Sidang sudah berlangsung beberapa kali, dan minggu kemarin terdakwa Arif Fadilah dituntut delapan tahun penjara,” terang Jaksa Penurut Umum (JPU) Roh Wiharjo, Selasa (23/8/2022).

Sambungnya, satu terdakwa lainya Madi yang merupakan bendahara dituntut enam tahun penjara. Arif Fadilah diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran penyedia jasa pemeliharaan, pemeliharaan pajak, perizinan kendaraan dinas operasional pada tahun anggaran 2020 dan 2021.

Seperti yang diketahui, Arif Fadilah sempat dijemput paksa oleh Tim Jaksa Kotabaru, lantaran sudah dua kali mangkir sebagai saksi oleh karena itu tim penyidik berinisiatif menjemput paksa dan membawa ke Kejari Kotabaru untuk pemeriksaan beberapa bulan lalu.

“Tim jaksa penyidik resmi menetapkan Arif Fadilah sebagai tersangka setelah memeriksa sedikitnya 15 saksi,” tandasnya.

Kini kedua terdakwa telah ditahan di Lembaga Permasyarakatan (LP) Lapas Kelas IIA Kotabaru sejak 3 Maret 2022 lalu.

(cah/slv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *