Akibat mengedarkan narkotika jenis sabu, seorang ibu rumah tangga, Sri Devi (31) telah diringkus Satnarkoba Polres Kotim, Polda Kalteng, Selasa (30/3/2021) sekitar jam 13.00 Wib.
KOTIM, koranbanjar.net – Ibu Rumah Tangga, Sri Devi (31) diamankan petugas saat berada di Jalan Usman Harun IV No 32 RT 005 RW 004 Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba Polres Kotim AKP. Syafullah dikutip dari borneo24.com mengatakan, SR sering mengedarkan narkotika jenis sabu di sebuah Rumah yang berada di sekitar Jalan Usman Harun IV. Kemudian dari hasil penggeledahan benar ditemukan narkotika jenis sabu.
“Lima belas bungkus plastik kecil berisi sabu di dalam 1 buah dompet kecil warna biru, selanjutnya juga ditemukan satu timbangan digital warna hitam, satu pak pelastik klip, 2 buah sendok terbuat dari potongan sedotan plastik, gunting dan satu handphone merek Vivo warna hitam,” kata Kasat.
Semua barang tersebut ditemukan di lantai kamar Sri Devi. Setelah itu barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Kotim.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya SR dikenakan pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.(B24/sir)