Dukun ‘Online’ Tipu Seorang Dosen di Banjarbaru, Uang Ratusan Juta Raib

NF, 36 Tahun,.pelaku panipuan yang merugikan ratusan juta uang korban telah diringkus polisi. (Sumber Foto: Humas Polres Banjarbaru/koranbanjar.net)

Seorang pria berprofesi dosen perguruan tinggi di Banjarbaru, bernasib apes tertipu ratusan juta rupiah oleh pelaku yang mengaku bisa mengobati spiritual dengan cara jarak jauh.

BANJARBARU, koranbanjar.net Kejadian itu terjadi pada Agustus 2023 lalu. Korban, K (32) warga Banjarbaru Utara saat itu melihat live pelaku NF (36) di aplikasi Tiktok bisa memberikan jasa pengobatan spiritual.

Korban yang tertarik, langsung menghubungi pelaku untuk menanyakan dan konsultasi terkait pengobatan tersebut.

Dalam percakapan itu juga, pelaku meminta foto masing-masing anggota keluarga korban.

“Dikatakan pelaku, keluarga korban terkena guna-guna serta keselamatannya terancam,” ucap Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Syahroji, Senin (13/11/2023).

Korban yang percaya, bersedia untuk dilakukan pengobatan secara spiritual oleh pelaku NF (36).

Tahap awal, pelaku meminta korban mentransfer uang dengan alasan proses pengobatan.

Korban mentransfer uang ke pelaku dengan cara bertahap tergantung pelaku meminta.

“Totalnya ada 23 kali di bulan Agustus itu korban mengirimkan uang ke pelaku dengan total uang Rp 118 juta,” ujarnya.

Korban yang merasa janggal dan tidak berhasil atas pengobatan spiritual itu, lalu melaporkan ke Polres Banjarbaru.

Kamis (9/11/2023) kemarin, pelaku NF (36) warga Bantul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, berhasil diamankan Resmob Polres Banjarbaru yang diback up Polrestabes Bandung.

“Pelaku diamankan di sebuah kontrakan di daerah Bandung. Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya,” katanya.

Pengakuan pelaku, dirinya berhasil menipu korban dengan cara membuat korban nyaman.

Kemudian, korban bercerita mengenai permasalahan yang dialami korban.

“Dengan modal kata-kata bohong, pelaku berpura-pura bisa membantu permasalahan korban dan meminta uang sebagai syarat. Modusnya pengobatan jarak jauh,” terang dia.

Pengakuannya lagi, uang dari hasil penipuan itu digunakannya untuk membeli koin di Aplikasi Tiktok dengan total uang yang digunakan sebesar Rp 76 juta.

Lalu, sisanya digunakan untuk kehidupannya sehari-hari.

“NF merupakan residivis penggelapan pada tahun 2020 lalu dan di tahan di Lapas Tasikmalaya dengan hukuman 1 tahun penjara ” tutupnya. (maf/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *