BANJARBARU, koranbanjar.net – Diusianya yang masih remaja, MR (17) sudah menjadi residivis. Tapi kini MR (17) tidak sendiri, dia bersama temannya AM (20) saat diringkus Reskrim Polsek Banjarbaru Barat, Selasa (20/03) lalu yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian.
MR (17) ternyata seorang residivis 363, yang sebelumnya pernah ditahan atas perkara curanmor. Hal tersebut diakuinya saat diintrogasi oleh petugas dan kini ia kembali berurusan dengan kepolisan. MR yang merupakan warga Jalan Sukamara Rt 01/02 Kelurahan Landasan Ulin Utara dan AM merupakan warga Jalan Timbang Rasa Km 20 Rt 01/01 Kelurahan Landasan Ulin Utara, mereka berdua dirungkus dalam giat unit Opsnal dan Reskrim Polsek Banjarbaru Barat.
Dari hasil penyelidikan petugas, kedua tersangka sudah beberapa kali melakukan pencurian. Pertama pada awal tahun 2018, di Bengkel Samping Kompi Liang Anggang, mereka mencuri beberapa blok mesin mobil. Kedua pada akhir bulan Februari 2018, di Jalan yang sama yaitu Jalan Samping Kompi namun berbeda tempat pada pencurian pertama, yang dicuri sepasang lampu sorot mobil truck serta BBM jenis solar sebanyak 40 liter. Ketiga, di sebuah warung di Jalan Ahmad Yani Km 21 Liang Anggang, yang dicuri adalah BBM jenis pertalite, tabung gas 3 Kg, serta dagangan lainnya pada hari Selasa (20/03) sekitar pukul 03.00 wita.
Barang bukti yang diperoleh dari kedua pelaku tersebut, 9 tabung gas LPG 3 Kg beserta isinya, 2 jirigen besar ukuran 35 liter dan 1 jirigen isi 20 liter berisi BBM pertalite, 1 buah tas laptop warna hitam yang berisi beberapa bungkus rokok, 1 buah karung warna putih berisi alat kosmetik dan beberapa shampoo dan 1 unit sepeda motor Mio warna putih yang digunakan untuk melancarkan aksi mereka.
Kapolres Banjarbaru AKBP, Kelana Jaya melalui Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Sudarno membenarkan penangkapan tehadap MR dan AM.
“Untuk sementara kedua tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke mako Polsek Banjarbaru Barat untuk dilakukan penyidikan,” ucapnya.(maf/ana/kie)