Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru akhirnya menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah pada Komite Olahraga Nasional (KONI) Kota Banjarbaru sebesar Rp 6.651.750.000.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Dua tersangka yang ditetapkan tersangka yakni DI dan ATW, berdasarkan ekspose atau gelar perkara dan dari Supervisi KPK dan Tim Kejaksaan RI pada tanggal 4 Agustus 2022 oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Banjarbaru.
“Telah diperoleh bukti permulaan yang cukup menentukan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi atas dana hibah KONI Kota Banjarbaru tahun anggaran 2018 pada kegiatan pembinaan cabang olahraga dan sekretariat KONI Kota Banjarbaru,” terang Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banjarbaru Nala Arjhunto, Jumat (12/8/2022).
Maka, pada Jumat (5/8/2022) Kejaksaan Negeri Banjarbaru mengeluarkan surat untuk penetapan tersangka terhadap DI dan ATW.
“Diharapkan penyidik kasus tersebut, dapat berjalan dengan sesuai prosedur dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” katanya.
Sementara itu, dugaan korupsi dana hibah dari Pemko Banjarbaru kepada KONI Banjarbaru ini senilai Rp 6.651.750.000. Sedangkan saat ini, belum diketahui berapa total kerugian yang diterima negara.
“Masih dalam tahap perhitungan,” ucapnya.
Diketahui, Dana tersebut merupakan dana hibah dari Pemerintah Kota Banjarbaru tahun anggaran 2018 yang diserahkan kepada KONI Kota Banjarbaru. (maf/dya)