Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Headline

Dugaan Kasus Gratifikasi, Mantan Kepala ESDM Tanbu Jadi Tersangka

Avatar
648
×

Dugaan Kasus Gratifikasi, Mantan Kepala ESDM Tanbu Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan menyampaikan ers release. (foto:Ist)
Kejaksaan menyampaikan ers release. (foto:Ist)

Diduga menerima gratifikasi, mantan Kepala ESDM Tanah Bumbu (Tanbu) H RDPS bin M ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejagung.  

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Pernyataan langsung disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH pada realese yang dilaksanakan secara virtual Kamis, (2/9/2021) petang.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dijelaskan Leonard, tanggal 21 April 2021, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan nomor : Print-11/F.2/Fd.2/04/2021 terkait dugaan adanya gratifikasi pada dinas ESDM kabupaten Tanah Bumbu beberapa tahun silam, yakni pada tahun 2011 sampai dengan 2016.

Mantan Kadis ESDM Tanbu ditahan. (foto:ist)
Mantan Kadis ESDM Tanbu ditahan. (foto:ist)

RDPS diduga telah menerima hadiah janji atau gratifikasi dengan total penerimaan sebesar Rp27.650.000.000 (Dua Puluh Tujuh Miliar, Enam Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).

“Pada Kamis 02 September 2021, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah mengeluarkan penetapan tersangka kepada mantan Kepala ESDM Kabupaten Tanah Bumbu,” ungkapnya.

Selanjutnya kepada yang bersangkutan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dari tanggal 02 september hingga 21 September 2021 di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin.(yon/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh