Diduga menerima gratifikasi, mantan Kepala ESDM Tanah Bumbu (Tanbu) H RDPS bin M ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejagung.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Pernyataan langsung disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH pada realese yang dilaksanakan secara virtual Kamis, (2/9/2021) petang.
Dijelaskan Leonard, tanggal 21 April 2021, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan nomor : Print-11/F.2/Fd.2/04/2021 terkait dugaan adanya gratifikasi pada dinas ESDM kabupaten Tanah Bumbu beberapa tahun silam, yakni pada tahun 2011 sampai dengan 2016.
RDPS diduga telah menerima hadiah janji atau gratifikasi dengan total penerimaan sebesar Rp27.650.000.000 (Dua Puluh Tujuh Miliar, Enam Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
“Pada Kamis 02 September 2021, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah mengeluarkan penetapan tersangka kepada mantan Kepala ESDM Kabupaten Tanah Bumbu,” ungkapnya.
Selanjutnya kepada yang bersangkutan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dari tanggal 02 september hingga 21 September 2021 di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin.(yon/sir)