Polres Banjarbaru mengungkap kepemilikan ekstasi setelah melakukan pengembangan terhadap tersangka WD, yang sebelumnya ditangkap pada 1 Februari 2025.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Berdasarkan informasi yang diperoleh dari WD, anggota Satresnarkoba Polres Banjarbaru menemukan bahwa ekstasi yang dimiliki tersangka diperoleh dari seseorang berinisial CC yang berdomisili di Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Selanjutnya, tim Satresnarkoba Polres Banjarbaru yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba AKP Ahmad Deny Juliansyah langsung mendatangi sebuah kost yang berlokasi di Jalan Lambung Mangkurat, Kelurahan Pemurus Baru, Kota Banjarmasin. Di lokasi tersebut, petugas menemukan seorang pria yang mencurigakan.
Dengan menunjukkan surat tugas, petugas melakukan penggeledahan di tempat kost tersebut dan menemukan 30 butir ekstasi berwarna biru dengan merek RR yang disimpan dalam sebuah plastik klip.
Selain itu, ditemukan juga barang bukti lain berupa timbangan digital dan sebuah handphone milik CC, yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam menjalankan peredaran narkoba.
Kasatresnarkoba Polres Banjarbaru, AKP Ahmad Deny Juliansyah menjelaskan, pengungkapan ini bagian dari upaya serius Polri dalam memerangi peredaran narkoba di Kalimantan Selatan, terutama di Kota Banjarbaru.
“Tersangka sudah kami amankan dan kini berada di Polres Banjarbaru untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika, serta Pasal 84 ayat (2) KUHAP, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun. (maf/dya)