DPRD Kabupaten Banjar nampaknya akan kedatangan dua anggota baru sebagai legislatif menggantikan Mardani dan Hj Diah Mihatri Bidaniar yang wafat belum lama tadi.
BANJAR, koranbanjar.net – Dua anggota baru ini berasal dari partai politik yang sama dari Mardani dan Hj Diah, Partai NasDem dan PDI Perjuangan.
Bersangkutan akan menjadi Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Banjar periode 2019-2024.
Informasi yang diterima koranbanjar.net, dua anggota PAW, adalah Suriani dari Partai NasDem dan Khairi dari PDIP Perjuangan.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar Akhmad Rizanie Anshari ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa informasi yang ia terima demikian.
“Suriani pengganti Mardani dan Khairi menggantikan ibu Diah,” ucapnya, Senin (9/1/2023).
Namun, surat pengajuan PAW belum diajukan oleh Partai NasDem maupun PDI Perjuangan.
Ia selaku ketua DPC Partai NasDem Kabupaten Banjar menyebutkan, rencananya surat PAW untuk Suriani akan disampaikan Partai NasDem ke DPRD Kabupaten Banjar dan KPU Kabupaten Banjar, juga DPW Partai NasDem Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (10/1/2023) atau Rabu (11/1/2023).
Sesuai rekomendasi DPW Partai NasDem Provinsi Kalimantan Selatan maka nomor berikutnya berhak adalah Suriani, yang juga sekretaris DPC Partai NasDem Kabupaten Banjar.
Bagaimana dengan status PAW adalah pambakal terpilih? Rizanie menerangkan, sepanjang bersangkutan tidak keluar dari partainya masih ada hak konstitusi memilih dan dipilih sebagai anggota dewan.
“Sah-sah saja pambakal ikut partai politik tapi tidak terlibat langsung dengan status sebagai kader bukan pengurus partai politik. Ia juga punya kartu tanda anggota partai politik,” ungkapnya. (dya)