Pemberantasan narkoba di wilayah hukum Kalimantan Tengah sangat gencar dilakukan. Kali ini, dua tersangka sabu lagi yang bakal menjadi penghuni Hotel Prodeo alias penjara.
PALANGKARAYA, koranbanjar.net – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng mengamankan seorang pria paruh baya karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
Pria bernama Rahmadi (55) diamankan petugas Kepolisian di kediamannya Jalan Bandeng Kelurahan Bukit Tunggal Kota Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Narkoba Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan, pihaknya telah berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
“Tersangka kita amankan pada hari Rabu (17/02/2021) sekitar pukul 15.30 WIB,” Kata Kompol Asep Deni Kusmaya.
Dari hasil penggeledahan petugas menemukan empat bungkus paket plastik klip kecil yang diduga merupakan narkotika jenis sabu seberat 15,49 gram dan barang bukti yang lainnya berupa 1 buah handphone merek Samsung dan satu lembar plastik hitam.
Sementara itu, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng juga mengamankan pria terduga kurir narkotika jenis sabu berinisial R (42) warga Jalan Rajawali Palangka Raya, Rabu (17/02/2021).
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya mengkonfirmasi adanya penangkapan tersebut, “Tersangka berhasil kita tangkap ditempat tinggalnya sebuah barak dibilangan Jalan Rajawali Km. 5 Palangka Raya, sekitar Pukul 14.00 WIB,” ujar Asep.
Dari tangan pelaku berhasil petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 9 paket yang diduga merupakan narkotika jenis sabu, seberat 9,16 gram, 1 buah lampu led dan 1 buah handphone merek Vivo warna hitam.
Dirinya menambahkan, saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di ruang Satresnarkoba guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Kini kedua pria ini diamankan ke Polresta Palangka Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.
Kepada kedua pelaku ini dikenakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(B24/sir)