Tak Berkategori  

Dua Tersangka Pencabulan “Anak Ingusan” dan Satu Pemerkosa Ditangkap  

Tindak pencabulan anak ingusan alias anak di bawah umur serta kasus pemerkosaan sering terjadi di wilayah hokum Polda Kalimantan Selatan. Berita terbaru, Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar press release penangkapan tiga tersangka kasus asusila yang berinisial PS, Y dan HS di halaman Mapolres Kobar, Selasa (19/01/21).

KOBAR, koranbanjar.net – Satreskrim Polres Kotawaringin Barat berhasil membekuk tiga tersangka pelaku asusia, meliputi 2 tersangka kasus pencabulan anak ingusan atau di bawah umur dan satu tersangka kasus pemerkosaan.

“Kami sudah mengamankan 3 tersangka, ada 2 tersangka tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, dan yang satu tersangka lagi adalah kasus tindak pidana percobaan pemerkosaan dan kesemuanya itu dari tiga lokasi yang berbeda,” ujar Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah didampingi Kasat Reskrim, AKP Rendra Aditia Dhani.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka HS yakni satu baju gamis berwarna hitam, satu lembar baju lengan panjang berwarna biru dongker dan satu lembar celana jeans warna hitam.

Untuk pasal yang dikenakan kepada ketiga tersangka ini berbeda-beda, untuk tersangka P yakni, Pasal 81 UU RI NO 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan pergantian UU RI NO 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

Tersangka Y Pasal 82 UU RI NO 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan pergantian UU RI NO 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Lalu, untuk Tersangka HS pengenaan pasal 289 KUH Pidana atau pasal 285 Jo pasal 53 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 9 tahun atau 12 tahun penjara.(B24/sir)