Tak Berkategori  

Bandar Sabu Antar Provinsi Diringkus, Polisi Temukan Barbuk Senilai Rp3 M  

Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Lamandau berhasil meringkus komplotan bandar sabu yang terbilang kelas kakap, Sabtu (16/1/2021) sekitar pukul 20.00 Wib saat melintas di Jalan Lintas Trans Kalimantan KM.18 Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.

LAMANDAU, koranbanjar.net – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Lamandau berhasil meringkus pelaku sindikat pengedaran sabu antar provinsi, Hariyanto warga Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur. Dalam penangkapan itu polisi berhasil menemukan barang bukti sabu seberat lebih dari 1,7 kg.

“Kalau kita konversikan ke uang,  nilai sabu itu sekitar Rp3 Miliar,” ujar Kapolres Lamandau, AKBP Arif Budi Purnomo didampingi Kabagops AKP Agus Priyo Wibowo, dan Kasatnarkoba Polres Lamandau AKP I Made Rudia, saat memberikan keterangan di hadapan media.

Tersangka ditangkap Sabtu (16/1) sekitar jam 20.00 Wib saat melintas di Jalan Lintas Trans Kalimantan KM.18 Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau. Saat itu ia tengah mengendarai mobil Mazda berwarna abu-abu dari arah Kalimantan Barat menuju kota Sampit.

AKBP Arif Budi Purnomo menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Anggota sudah lama melakukan pengintaian, jadi membutuhkan waktu lama untuk melakukan penangkapan, karena pelaku termasuk licin dalam beroperasi mengedarkan sabu. Bahkan setelah ditangkap pelaku masih berusaha berkelit dan melarikan diri.

“Dari tangan pelaku, kita mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.774,95 gram atau 1,7 kilogram lebih,” ujarnya.

Kasat Kasatnarkoba Polres Lamandau AKP I Made Rudia, saat menceritakan kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat ada laki-laki dewasa memiliki narkotika berjenis sabu di kota Pontianak Kalimantan Barat akan dibawa ke Kalimantan Tengah, dengan menggunakan mobil Mazda berwarna abu-abu, yang akan menuju Provinsi Kalimantan Tengah melewati Kabupaten Lamandau.

Kemudian Minggu (17/1/2021) tersangka yang disampaikan masyarakat benar melintas, anggota Satreskrim narkoba pun langsung menghentikan kendaraan dan langsung melakukan penggeledahan badan, namun tidak ditemukan apa-apa. Kemudian anggota melakukan penggeledahan di mobil dan berhasil menemukan 1 buah rangkaian bong alat guna untuk menghisap sabu-sabu dan 10 bungkus paket sabu-sabu yang disimpan di bangku depan sebelah kanan di dalam jok kursi. 1 paket sabu berukuran 1 kg dikamuflasekan dengan kemasan kopi kedap udara.

“Setelah kita lakukan penyelidikan dipastikan bahwa pelaku merupakan sindikat pengedar lintas provinsi,” jelas Made

Tersangka Hariyanto yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, subsiber 112 ayat 2 dan pasal 111 ayat 1, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35/2019 Tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5/1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan denda 10 M.(B24/sir)