BANJARMASIN, koranbanjar.net – Berselang satu hari, dua tersangka pengeroyokan yang terjadi di Jalan Sutoyo S Gang Rahayu, RT 10, Kelurahan Pelambuan, Banjarmasin Barat, yang menyebabkan korbannya meninggal dunia berhasil ditangkap.
Dalam gelar perkara yang diadakan Polsek Banjarmasin Barat, Selasa,(24/9/2019) siang tadi, Kapolsek Banjarmasin Barat, AKP Mars Suryo Kartika menerangkan, dua tersangka bernama Indrawan Nur Ahmad dan M Husni dibekuk polisi di Jalan Ahmad Yani KM 5 Komplek Karya Mandiri, RT 23, Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Senin (23/9/2019) sekitar pukul 03.30 wita dini hari.
“Satu hari setelah kejadian, dua pelaku pengeroyokan dengan kekerasan yang terjadi di Gang Rahayu Jalan Sutoyo S, yang menyebabkan korbannya meninggal dunia, sudah berhasil kita amankan,” ujar Mars Suryo.
Tersangka Indrawan Nur Ahmad warga Jalan Sutoyo S Gang Purnawirawan, Banjarmasin, dan M Husni warga Tamban Kecil, Kabupaen Barito Kuala (Batola), diringkus anggota Opsnal Polsek Banjarmasin Barat dibantu anggota Jatanras Polresta Banjarmasin, dan dipimpin langsung Kapolsek Banjarmasin Barat.
Diceritakan Mars Suryo, perkelahian terjadi di Jalan Sutoyo S Gg Rahayu RT 10, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Banjarmasin pada Minggu (23/9/2019) sekitar pukul 15.30 wita.
Sebelum kejadian, lanjut Mars Suryo, pelaku dan korban yang diketahui bernama Mursidi yang sama-sama mengunakan motor, berpapasan dan saling senggol. Insiden itu menyebabkan korban menjadi marah hingga terjadi cekcok.
Setelah itu, pelaku pulang ke rumah dan menceritakan kepada adik iparnya. Kemudian, pelaku kembali mendatangi korban dan langsung menganiayanya dengan senjata tajam (sajam) jenis parang.
Perkelahian tak sebanding itu menyebabkan korban mengalami luka bacok pada pundak kanan, pundak kiri, leher bagian kiri dan pergelangan tangan kiri putus.
Usai kejadian, korban langsung dibawa ke Rumah Sakit TPT Banjarmasin. Namun nahas, Mursidi tak tertolong dan akhirnya meregang nyawa.
Baca juga: Polisi Buru Pelaku Perkelahian Maut Jl Sutoyo Banjarmasin
Kedua pelaku beserta barang bukti berupa satu buah parang berukuran panjang 56 cm kini diamakan di Mapolsek Banjarmasin Barat.
“Pelaku terbukti telah melanggar Pasal 338 jo 170 Ayat (3) KUHP, dan saat ini sedang diamankan beserta barang bukti guna proses hukum lebih lanjut,”tukasnya. (yon/dny)