Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Headline

Dua Tersangka Kasus Pengadaan iPad Diserahkan ke JPU, Berkas Perkara Sudah P-21

Avatar
878
×

Dua Tersangka Kasus Pengadaan iPad Diserahkan ke JPU, Berkas Perkara Sudah P-21

Sebarkan artikel ini
Tersangka kasus tipikor pengadaan iPad ketika menjalani pemeriksaan. (Sumber Foto: PN Banjarbaru/koranbanjar.net)

Dua tersangka kasus pengadaan iPad di sekretariat DPRD Kota Banjarbaru kini sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),  berkas perkara juga dinyatakan lengkap atau P-21, Senin (17/1/2022).

BANJARBARU,koranbanjar.net – AY selaku Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) di sekretariat DPRD Banjarbaru dan AS selaku penyedia.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Penyerahan tersangka dilakukan di Kejaksaan Negeri Banjarbaru, dan sekarang diserahkan ke JPU,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru Andri Irawan melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banjarbaru Nala Arjunto.

Dijelaskan Nala, modus yang digunakan dalam kasus tersebut yakni, membayar lunas barang sebelum diterima dan spesifikasi barang diterima berbeda dengan kontrak.

“Barang bukti diserahkan ke JPU yakni 30 unit iPad, 49 dokumen, dan uang sebesar Rp115 juta yang disita penyidik,” katanya.

Untuk total kerugian negara dalam perkara itu, sebesar
Rp521.154.545 berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawas Keuangan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan.

“Kedua tersangka kini menjalani masa tahanan selama 20 hari sejak 17 Januari hingga 5 Februari 2022 di Lapas Kelas IIB Banjarbaru. Penahanan itu untuk memudahkan dalam tahap persidangan nanti,” ungkapnya.

Selanjutnya JPU akan menyusun dan menetapkan dakwaan untuk secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin. (maf/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh