Dua Raperda yakni tentang riset dan Inovasi daerah dan raperda tentang pelestarian dan pengelolaan cagar budaya, dibahas di Rapat Paripurna DPRD Banjarbaru, Selasa (14/5/2024).
BANJARBARU,koranbanjar.net – Pembahasan pengambilan keputusan terkait dua raperda itu, disampaikan Ketua Pansus I Ahmad Nur Irsyad.
Menurutnya, Raperda tentang riset dan inovasi daerah sudah dilakukan pembahasan secara menyeluruh dan mendalam.
“Melalui paripurna ini Pansus I merekomendasikan Raperda tentang riset dan inovasi daerah dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda,” ucapnya.
Ketua DPRD Banjarbaru Fadliansyah Akbar mengatakan, dari hasil penyampaian ketua pansus, maka 2 raperda Kota Banjarbaru dapat di setujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Dapat nantinya disetujui dan dijadikan Perda,” katanya.
Sementara itu, Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin menyampaikan bahwa garis besar Raperda tentang riset dan inovasi daerah diselenggarakan dengan maksud menjadi pedoman untuk memenuhi kontribusi ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pembangunan daerah.
Peraturan Daerah tentang riset dan inovasi daerah diselenggarakan dengan tujuan memajukan dan meningkatkan kualitas penelitian, pengembangan, pengkajian, pengalaman, pembaharuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Untuk pembangunan daerah yang berkelanjutan, kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat, serta meningkatkan kemandirian daya saing dan daya tarik daerah dalam rangka kemajuan dan kekuatan keunggulan serta kearifan lokal.
“Kami berterima kasih kepada DPRD yang telah melaksanakan tugansya, menyelesaikan 2 Raperda. Mudah-mudahan Perda ini bermanfaat dan ilmu pengetahuan penelitian dan lain-lain. Ini bisa terus berkembang di Kota Banjarbaru,” ujarnya. (maf/dya)