Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru yang digelar pada Senin (20/6/2022) dengan agenda pengambilan keputusan terhadap dua Raperda, kini telah disahkan.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Wakil Walikota Banjarbaru Wartono menyampaikan seusai paripurna, dua raperda kini sudah disahkan.
“Agenda rapat paripurna hari ini telah dilaksanakan pengesahan terhadap dua buah Raperda Kota Banjarbaru menjadi peraturan daerah Kota Banjarbaru,” ujarnya.
Dua Raperda yang disahkan yakni, tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.
Raperda tentang SPBE ini sebagai penghukum dalam pelaksanaan SPBE di mana substansi raperda ini mengatur tentang tata kelola manajemen pelaksanaan pembinaan pemantauan dan pengendalian sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Sementara itu, raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha ini merupakan tindak lanjut dari Perda Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Risiko.
Berikutnya, Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
Ketua DPRD Banjarbaru Fadliansyah Akbar mengatakan, dengan disahkannya dua raperda total 6 buah raperda telah disahkan hingga pertengahan tahun ini.
“Sampai bulan Juni sudah mengesahkan 6 raperda dari 12 raperda yang menjadi prioritas. Tahun ini total 15 raperda yang akan disahkan karena ada tambahan Raperda inisiatif dari Pemko maupun DPRD,” sebutnya. (maf/dya)