Penandatanganan nota kesepakatan oleh dua Pengadilan Agama, dengan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dilakukan untuk memberikan kemudahan pemberian layanan hukum, kepada masyarakat di wilayah hukum Pengadilan Agama Kandangan, dan Pengadilan Agama Negara, Jumat (5/8/22), pagi, di Aula Ramu Setda Hulu Sungai Selatan.
HULU SUNGAI SELATAN, koranbanjar.net -Nota Kesepakatan ini ditandatangani langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Kandangan Hikmah, dan Ketua Pengadilan Agama Negara Nofia Mutiasari, dengan Bupati Hulu Sungai Selatan H. Achmad Fikry.
Ruang lingkup nota kesepakatan ini diantaranya meliputi pelayanan publik terpadu, penyuluhan hukum, sidang isbat nikah terpadu, pencegahan perkawinan usia anak, serta pelayanan lainnya yang termasuk dalam nota kesepakatan ini.
Diharapkan melalui kesepakatan ini dapat menjadikan sinergitas antara Pemerintah kabupaten Hulu Sungai Selatan, dengan Pengadilan Agama Kandangan dan Pengadilan Agama Negara semakin lebih baik lagi.
Bupati Hulu Sungai Selatan H. Achmad Fikry menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Pengadilan Agama Kandangan dan Pengadilan Agama Negara yang telah berinisiasi merumuskan MoU ini dalam hal pemberian layanan hukum kepada masyarakat.
“Ini suatu hal yang patut kita support karena semangat srikandi pengadilan agama yang dua ini sangat menggebu-gebu di tengah masyarakat, mereka sangat mengerti apa yang dirasakan masyarakat berkaitan dengan hak-hak warganya”, ucap Bupati.
Bupati juga menyatakan MoU ini akan dilanjutkan dalam tatanan operasional. Ia meminta semua OPD terkait untuk merumuskan bersama hal-hal teknis di lapangan mengingat Pengadilan Agama Kandangan dan Pengadilan Agama Negara tidak memiliki jangkauan sampai ke kecamatan dan desa.
“Gunakan tangan-tangan kita sampai lini terdepan untuk menindaklanjuti kesepakatan ini, mudah-mudahan dengan kesepakatan ini menjadi dasar bagi kita untuk lebih menggiatkan kegiatan-kegiatan di lapangan terhadap substansi yang disepakati”, ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut bupati menekankan betapa pentingnya merubah kebiasaan di tengah masyarakat yang ingin cepat-cepat mengawinkan anaknya.
Dengan MoU ini diharapkan menjadi salah satu cara untuk melakukan pencegahan perkawinan anak usia dini.
(mdr/slv)