Dua pemuda diamankan anggota Satresnarkoba Polres Banjarbaru atas kepemilikan barang haram narkotika jenis sabu-sabu.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Berawal dari informasi masyarakat di Jalan A.Yani Km 35, Kelurahan Komet, Banjarbaru sering dijadikan tempat peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Mendapat informasi itu, anggota langsung menindak lanjuti dan berhasil mengamankan tersangka Arief (22) warga Jalan Mistar Cokrokusumo, Kelurahan Sungai Besar Kota Banjarbaru,” ucap Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi melalui Kassubag Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajudin Noor.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga, ditemukan barang bukti satu lembar plastik klip berisi narkoba dengan berat kotor 0.35 gram.
Dari Arief, petugas berhasil melakukan pengembangan dan mengamankan Fazrian (27) warga Gang Marina Pemurus Luar Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin.
“Dari tangka pelaku, didapati 3 lembar plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0.79 gram, serta alat pipet kaca yang masih tersisa sabu-sabu,” jelasnya.
Keduanya dikenakan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selanjutnya, kedua tersangka dibawa ke Polres Banjarbaru guna proses lebih lanjut. (maf/ykw)