Dua Pelaku Sabu di Kelurahan Kemuning Terancam Pidana 20 Tahun Penjara

Dua pelaku sabu yang diamankan yakni MA (42) warga Mandiangin Timur Kabupaten Banjar dan WI (31) warga Kelurahan Cempaka Kota Banjarbaru. (Sumber Foto: Humas Polres Banjarbaru/Koranbanjar.net)
Dua pelaku sabu yang diamankan yakni MA (42) warga Mandiangin Timur Kabupaten Banjar dan WI (31) warga Kelurahan Cempaka Kota Banjarbaru. (Sumber Foto: Humas Polres Banjarbaru/Koranbanjar.net)

Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru, meringkus dua orang penyalahgunaan narkotika di wilayah Kelurahan Kemuning Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru.

BANJARBARU,koranbanjar.net – Dua pelaku yang diamankan yakni MA (42) warga Mandiangin Timur Kabupaten Banjar dan WI (31) warga Kelurahan Cempaka Kota Banjarbaru.

Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru Ipti Dr.Subroto mengatakan, pengangkapan dua itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah kost beralamat di Kelurahan Kemuning, sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

“Berbekal informasi itu, tim dari Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru melakukan serangkaian giat penyelidikan dan mendatangi alamat tersebut, dan petugas akhirnya berhasil mengamankan 2 orang yaitu saudari MA dan saudara WI,” katanya, Senin (10/7/2023).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 1 plastik klip sabu dengan berat bersih 0,06 gram.

Kedua tersangka telah mendekam di jeruji besi Mako Polres Banjarbaru.

Keduanya akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama dua puluh tahun.(maf/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *