Dua oknum parkir liar di Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong digaruk polisi ke Mapolres Tabalong, Selasa (15/6/2021).
TABALONG,koranbanjar.net – Pengamanan kedua oknum petugas parkir ilegal di Kecamatan Tanjung ini merupakan upaya jajaran Polres Tabalong memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga Kabupaten Tabalong.
Kegiatan operasi giat penyakit masyarakat (pekat) juga merupakan tindak lanjut instruksi orang nomor satu di Polri, Jendral Listyo Sigit Prabowo dalam memberantas aksi premanisme di Indonesia.
Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CFrA melalui Kasubbaghumas Iptu Mujiono mengatakan, Polres Tabalong dan jajaran melaksanakan giat berantas aksi premanisme dengan sasaran parkir liar yang ada di Kecamatan Tanjung.
Petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki, ialah berinisial DR berusia 60 tahun yang merupakan warga Kecamatan Murung Pudak, dan inisial BM dengan usia 49 beralamat Kecamatan Tanjung.
“Keduanya diamankan karena diduga melakukan pungutan liar parkir tidak resmi,” kata Mujiono. (mj-38/dya)