Dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diamankan anggota Satresnarkoba Polres Banjarbaru dari hasil pengembangan.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Sebelumnya, petugas berhasil menangkap Kokoh (45) warga Komplek Mahkota Trikora, Kelurahan Guntung Manggis pada 25 Agustus 2021 lalu.
Dari hasil pengembangan itu, dua tersangka berhasil diamankan di Jalan Semarang Kelurahan Loktabat Selatan, Rabu (1/9/2021).
Di lokasi itu, dua tersangka Wahyu (33) dan Wawan (29) berhasil diamankan petugas. Dari tangannya, didapati 4 lembar plastik klip yang berisikan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kotor 4.71 gram.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajudin Noor menjelaskan, dari keterangan kedua pelaku, barang haram tersebut didapat dari tersangka Kokoh.
“Pelaku ini didapat dari Kokoh yang sudah mendekam di rutan Polres Banjarbaru. Jadi dari dalam rutan, dia masih mengendalikan narkoba itu,” ucapnya.
Akibatnya, Kokoh kembali digeledah dalam rutan dan ditemukan barang bukti handphone yang digunakannya.
“1 handphone ditemukan saat dilakukan penggeledahan,” ungkapnya.
Selanjutnya, dua tersangka bersama dengan tersangka yang sebelumnya dibawa ke Satresnarkoba Polres Banjarbaru untuk ditindaklanjuti. (maf/ykw)