Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Dua Budak Narkoba Ditangkap di Martapura

Avatar
599
×

Dua Budak Narkoba Ditangkap di Martapura

Sebarkan artikel ini
Barang bukti sabu yang didapat oleh pihak Kepolisian. (Sumber Foto:Humas Polres Banjarbaru/koranbanjar.net)

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjarbaru menciduk dua budak narkoba yang menjadi jaringan peredaran narkotika jenis sabu beroperasi di Kabupaten Banjar.

BANJARBARU,koranbanjar.net – Dua orang pelaku, Hendra Arisandi (35) dan Fajrin (20), berhasil diamankan pada Selasa (4/2/2025), di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Jalan Sekumpul Raya Komplek Sekumpul Indah 1 Kecamatan Martapura.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kasatres Narkoba Polres Banjarbaru AKP A Deny Juniansyah mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan dua pria sebelumnya, Hasanuddin dan Muhammad Rifa’i, pada Senin (3/2/2025).

Kedua pria tersebut ditangkap di Jalan Pangeran Suriansyah Ujung, Banjarbaru Utara, dan ditemukan satu paket sabu di tangan mereka.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kedua pelaku mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari Hendra.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penggerebekan di rumah kontrakan Hendra.

“Petugas menemukan berbagai barang bukti, termasuk 16 plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 23,54 gram, tiga pipet kaca sisa sabu, bong rakitan, serta sejumlah alat hisap narkoba lainnya,” ungkapnya.

Selain itu, polisi juga menyita dua unit ponsel iPhone, timbangan digital, dan sejumlah plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas sabu.

AKP A Deny Juniansyah mengatakan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) jo. Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 84 ayat (2) KUHAP.

“Kami akan terus mengembangkan penyelidikan ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar,” katanya.

Lebih lanjut, AKP Deny menegaskan bahwa kepolisian akan bertindak tegas terhadap pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Banjarbaru.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas terkait narkotika di sekitar mereka,” ujar Kasatres Narkoba tersebut.

Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Banjarbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (maf/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh