Untuk yang ketiga kalinya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto melakukan kunjungan ke DPRD Kabupaten Barito Kuala (Batola).
BATOLA, koranbanjar.net – Kunjungan pada Kamis (13/6/2024) ini, DPRD Mojokerto disambut Edi Wahyuni selaku perwakilan Sekretariat DPRD Batola.
Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD Mojokerto, Ismail Pribadi memaparkan kedatangan mereka kali ini terkait studi banding fungsi pengawasan badan anggaran dan badan kehormatan DPRD.
“Ini kali ketiga kami datang ke DPRD Kabupaten Batola. Rasanya sudah seperti sahabat,” ujarnya
“DPRD Mojokerto datang bersama 12 anggota Badan Anggaran dan 4 personel Badan Kehormatan, serta didampingi beberapa staf sekretariat,” tambahnya.
Terkait fungsi pengawasan, sedianya sudah dijelaskan dalam ketentuan Pasal 153 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan bahwa pengawasan yang dilakukan DPRD Kabupaten/Kota meliputi pelaksanaan peraturan daerah Kabupaten/Kota dan peraturan Bupati/Wali Kota.
Kemudian pengawasan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten/Kota, dan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Adapun studi banding diisi dengan sharing terkait tema yang dibahas. Intinya DPRD Batola maupun Mojokerto memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing dalam pengawasan badan anggaran dan badan kehormatan.
(max/rth)