DPRD Kotabaru mengusulkan, pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru pada masa jabatan 2016-2021, Selasa (19/1/2021).
KOTABARU, koranbanjar.net – Hal itu disampaikan, dalam rapat paripurna masa persidangan II rapat keempat tahun 2020/2021.
Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Syairi Mukhlis mengatakan, sesuai aturan maka harus bersidang terlebih dulu. Satu bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati.
“Ini sesuai UU Nomor 23 DPRD. Sesuai aturan, kepada Gubernur diteruskan ke Mendagri,” ujar Syairi.
Sekaligus, menyiapkan pelantikan pada tanggal 17 Februari 2021, kepada Bupati terpilih di Kotabaru.
Kata dia, proses aturannya disesuaikan. Serta, amanah dalam menjalankan undang undang.
Sementara itu, terkait masalah adanya sengketa ini semua telah disampaikan. “Kita lihat nanti seperti apa perintahnya,” tutupnya. (cah/ykw)