Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

DPRD Kalsel Sosialisasikan Perda Sampah di Sungai Lulut

Avatar
648
×

DPRD Kalsel Sosialisasikan Perda Sampah di Sungai Lulut

Sebarkan artikel ini

Anggota DPRD Provinsi Kalsel dari Komisi III melakukan sosialisasi Perda Sampah di Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Sabtu, (27/3/2021) tadi.

BANJAR, koranbanjar.net – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dari Komisi III melakukan sosialisasi Peraturan Daerah tentang sampah kepada masyarakat di halaman kantor Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk. Sosialisasi dihadiri para lurah dan 27 Ketua RT se-Kelurahan Sungai Lulut.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Anggota Komisi 3 dari PKB, H Agus Mawardi mengatakan, saat mensosialisasikan Perda No 8 tahun 2018 tentang sampah, terungkap tak tersedianya Tempat Pembuangan Sampah (TPS) dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di sejumlah titik wilayah Kelurahan Sungai Lulut.

Untuk dapat melaksanakan Perda Nomor 8 tahun 2018 tersebut, pihaknya akan  berkoordinasi dengan Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten. Karena salah satu persoalan yang ditemui di lapangan, tidak ada lahan untuk Tempat Pembuangan Akhir. “Semoga masalah ini teratasi secepatnya,” ungkap Agus.(mj-32/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh