Anggota DPRD Provinsi Kalsel dari Komisi III melakukan sosialisasi Perda Sampah di Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Sabtu, (27/3/2021) tadi.
BANJAR, koranbanjar.net – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dari Komisi III melakukan sosialisasi Peraturan Daerah tentang sampah kepada masyarakat di halaman kantor Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk. Sosialisasi dihadiri para lurah dan 27 Ketua RT se-Kelurahan Sungai Lulut.
Anggota Komisi 3 dari PKB, H Agus Mawardi mengatakan, saat mensosialisasikan Perda No 8 tahun 2018 tentang sampah, terungkap tak tersedianya Tempat Pembuangan Sampah (TPS) dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di sejumlah titik wilayah Kelurahan Sungai Lulut.
Untuk dapat melaksanakan Perda Nomor 8 tahun 2018 tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten. Karena salah satu persoalan yang ditemui di lapangan, tidak ada lahan untuk Tempat Pembuangan Akhir. “Semoga masalah ini teratasi secepatnya,” ungkap Agus.(mj-32/sir)