Terkait persoalan reklamasi bekas galian tambang yang diduga tak diselesaikan PT Kadya Caraka Mulia (KCM) yang berlokasi di Kabupaten Banjar akan ditelisik Dewan Provinsi Kalimantan Selatan.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Hal ini disampaikan Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. Gusti Abidinsyah lewat wawancara singkat via telepon dengan media ini, Kamis (9/12/2021) di Banjarmasin.
“Kami akan bertandang ke KCM dan menelisik sampai di mana masalah-masalah yang terjadi di KCM tersebut. Jadi kita akan lihat faktanya seperti apa, kita kondisikan dulu untuk bisa ke sana,” ungkapnya.
Menurutnya, lanjut Abidin, KCM adalah merupakan perusahaan tambang yang cukup lama. Jika sampai tidak melakukan reklamasi terhadap lubang tambang akibat pekerjaan penambang. Maka pihaknya sangat menyayangkan itu terjadi.
Disamping itu, lanjutnya, rekalamasi pada dasarnya sudah menjadi komitmen dan tanggung jawab perusahaan tambang.
“Untuk mereklamasi lokasi tambang yang sudah dikerjakannya,” kata Gusti.
Persoalan terbengkalainya reklamasi ini lah yang nantinya berdampak pada pencemaran lingkungan.
“Ternasuk dampak kerusakan lingkungan lainnya akibat banjir, longsor dan sebagainya,” tandasnya.
Dari hasil penelusuran media ini sebelumnya, Corporate Social Responsibility (CSR) PT KCM sejak tahun 2018 diduga terhenti. Selain itu, masih ada lubang eks tambang yang masih belum direklamasi.
Pihak perwakilan PT KCM, Roby ketika dikonfirmasi melalui Whatsapp, Senin(16/12/2021) lalu membantah semua informasi negatif yang ditujukan ke PT KCM.
Dia sangat tidak setuju kalau KCM disebut tidak melakukan penutupan lubang bekas tambang,” cetusnya.
Dijelaskan, dari tahun 2012 sampai sekarang sudah melakukan kegiatan reklamasi, dapat dibuktikan dengan dokumen kegiatan reklamasi KCM.(yon/sir)