DPRD Kabupaten Banjar melakukan kunjungan ke DPRD Kota Samarinda, sebagai rujukan Kota Layak Anak, Senin (10/2/2025).
SAMARINDA,koranbanjar.net – Kota Tepian lebih dulu menyandang predikat ini, sehingga DPRD Kabupaten Banjar kunjungan studi penyusunan regulasi dan strategi penerapan kebijakan ramah anak.
Apa saja yang dipelajari? Samarinda, sebagai kota yang lebih dulu memperoleh predikat Kota Layak Anak (KLA), menjadi tempat tujuan DPRD Kabupaten Banjar pada Senin, 10 Februari 2025 untuk mempelajari regulasi serta implementasi KLA.
Bertempat di Kantor DPRD Kota Samarinda, pertemuan tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Banjar, Agus Maulana, beserta delapan anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar lainnya.
Mengutip kaltimfaktual.com, pertemuan mereka berdiskusi mengenai peran DPRD dalam perancangan kebijakan serta mekanisme pembangunan kota layak anak.
Sudah Miliki Regulasi soal KLA Fauzan Asniah dari Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar menyampaikan bahwa kunjungan pihaknya kali ini bertujuan untuk mempelajari mekanisme penyusunan perda dan implementasi kebijakan KLA yang sudah berjalan di Samarinda
“Bagaimana teknis, prosedur, dan mekanismenya bisa kita pelajari dari Samarinda,” ujar Fauzan Asniah.
Kunjungan ini disambut oleh Sri Puji Astuti dari Komisi IV DPRD Kota Samarinda. Ia menjelaskan bahwa Samarinda telah memiliki perda tentang KLA dan telah membentuk gugus tugas untuk mendukung implementasinya.
“Samarinda sudah memiliki perda, perwalinya juga ada, serta telah terbentuk tim gugus tugas,” ujar Puji.
“Ini kunjungan dari DPRD Kabupaten Banjar, mereka datang ke sini ingin belajar karena saat ini mereka sedang membuat rancangan perda tentang Kota Layak Anak. Samarinda sudah memiliki perda, perwalinya juga ada, serta telah terbentuk tim gugus tugas,” ujar Puji.
Komitmen Pembangunan KLA Kota Layak Anak bertujuan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak melalui regulasi, fasilitas, serta perlindungan terhadap hak-hak mereka. (dya)