Ketua DPRD Kabupaten Banjar M. Rofiqi menyarankan, agar tempat ibadah khususnya Masjid Agung Al-Karomah Martapura dibuka pada masa New Normal.
MARTAPURA, koranbanjar.net – Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banjar sempat mengeluarkan fatwa meniadakan sementara Salat Jumat guna mencegah penyebaran Covid-19. Alhasil, Masjid Agung Al Karomah menjadi sepi.
Masjid Agung Al Karomah merupakan salah satu ikon masjid besar yang ada di pusat Kota Martapura.
Biasanya, jamaah sering memadati untuk melaksanakan salah lima waktu, terlebih lagi Salat Jumat.
Pintu gerbang menuju Masjid Agung Al Karomah sempat ditutup dan dijaga oleh beberapa petugas yang dibantu oleh Satpol PP dan anggota kepolisian.
Meski sudah ditiadakan, beberapa warga ada yang tetap ingin melaksanakan Salat Jumat di Masjid Agung Al Karomah. Namun, mereka disuruh pulang para petugas untuk melaksanakan Salat Zuhur di rumah.
Kendati demikian, sebagian warga tetap melaksanakan salat zuhur berjamaah di pelataran masjid. (ykw)