Penyampaian pendapat akhir Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten HSS tentang Raperda Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Pajak Daerah pada Rapat Paripurna digelar Rabu (15/12/2021) siang di Gedung DPRD Kabupaten HSS.
KANDANGAN, koranbanjar.net – Dalam penyamapaian pendapat akhir Fraksi-fraksi tersebut dapat disimpulkan bahwa, seluruh fraksi menerima dan menyetujui dua Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah sejenis Sampah Rumah Tangga serta Pajak Daerah.
Wakil Bupati HSS, Syamsuri Arsyad membacakan pendapat akhir Bupati dalam rangka persetujuan bersama atas dua raperda menjadi Perda itu.
Dalam sambutan tertulis Bupati HSS yang disampaikan Wakil Bupati HSS, Perda tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga merupakan salah satu upaya untuk mengatasi persoalan sampah.
“Melalui Perda ini diharapkan menjadi kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan, serta peran masyarakat dan dunia usaha terkait persoalan sampah agar dapat dikelola dengan proporsional, efektif dan efesien.
Sedangkan Perda tentang Pajak Daerah adalah penggabungan dan penggantian beberapa peraturan daerah sebelumnya yang terkait dengan pajak daerah, dengan harapan dapat menjadi langkah peningkatan pendapatan daerah serta kemandirian daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Wakil Bupati juga menyampaikan ucapan terima kasih yang sedalam-dalamnya kepada semua pihak atas kerjasamanya dalam membahas dua raperda bersama Pemerintah Daerah, sehingga pada hari ini dapat disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Setelah itu dilanjutkan dengan penandatangan berita persetujuan bersama Wakil Bupati HSS dan Wakil Ketua DPRD terhadap dua raperda yang telah ditetapkan menjadi Perda. (mj-41/sir)