Anggota Polres Hulu Sungai Tengah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Hulu Sungai Tengah menggelar kegiatan penegakan disiplin Protokol Kesehatan yang dipimpin Ipda Siregar dengan sasaran pengguna jalan di Jalan Ir. P.H.M Noor Barabai, Rabu (15/12/2021) siang.
BARABAI, koranbanjar.net – Dalam menegakkan Perbup HST No 34 tahun 2020, petugas masih menemukan masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan (tidak menggunakan masker) pada saat beraktifitas. Oleh sebab itu, anggota Polres HST beserta Satuan Pol PP menggelar Operasi Yustisi di depan gedung Murakata Barabai, Kabupaten HST.
Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi. S.IK., M.H melalui Kasi Humas Polres HST Iptu Soebagiyo menyampaikan, Polres HST selalu siap dan bekerjasama dengan instansi terkait untuk menegakkan Peraturan Bupati HST Nomor 34 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19
“Untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat Hulu Sungai Tengah untuk membiasakan memakai masker dalam rangka mematuhi protokol kesehatan, terutama saat di luar rumah atau tempat keramaian untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tukasnya.
Dalam kegiatan tersebut masih banyak yang terjaring operasi yustisi. Pantauan koranbanjar.net, mereka yang terjaring operasi yustisi karena tidak menggunakan masker namun sesuai dengan peruntukkan, seperti mengenakan masker di bagian dagu.
Salah satu warga FN mengungkapkan, memakai masker di dagu karena sambil merokok di jalan, jadi tidak dipakai di mulut.
Dalam kegiatan tersebut ada yang diberi peringatan, ada juga yang diberi tindakan lain.(mj-41/sir)