Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
DPRD Banjarbaru

DPRD Banjarbaru Sayangkan UMKM Yang Terjerat Pidana, Minta Pembinaan Bukan Penindakan

Avatar
255
×

DPRD Banjarbaru Sayangkan UMKM Yang Terjerat Pidana, Minta Pembinaan Bukan Penindakan

Sebarkan artikel ini
(DPRD) Kota Banjarbaru menyoroti kasus pidana yang menimpa pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). (Sumber Foto: Humas DPRD Banjarbaru)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru menyoroti kasus pidana yang menimpa pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berlabel “Mama Khas Banjar”.

BANJARBARU,koranbanjar.net – Ketua Komisi II DPRD Banjarbaru Syamsuri mengungkapkan keprihatinan atas kasus tersebut.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Kami menyayangkan kasus yang menimpa pelaku UMKM ini sampai dipidana. Seharusnya mereka dibina, bukan diadili, karena produk yang dinilai melanggar aturan,” tegas Syamsuri usai pertemuan yang dihadiri Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan UMKM, Bagian Hukum Pemkot Banjarbaru, dan BPOM Banjarmasin, Jumat (7/3/2025).

Pertemuan tersebut membahas kasus UMKM “Mama Khas Banjar” yang kini tengah menjalani proses pidana. Syamsuri menekankan pentingnya pendekatan pembinaan, sesuai dengan Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012.

UU Pangan Nomor 18 Tahun 2012 mengatur pendekatan pembinaan terhadap pelaku usaha kecil yang melakukan pelanggaran kecil, sehingga mereka dapat terus menjalankan usahanya.

“Jika pelaku usaha kecil melakukan pelanggaran kecil, minta mereka menarik barangnya sehingga tetap bisa berusaha, bukan langsung diproses pidana,” jelasnya.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Banjarbaru Liana menambahkan, keterangan dari BPOM yang menyatakan bahwa produk pangan segar seperti ikan asin tidak perlu didaftarkan di BPOM atau mencantumkan masa kedaluwarsa. Politisi Partai Golkar ini menilai kasus tersebut berlebihan.

“Mereka bukan pelaku kriminal. Seharusnya mereka dibina agar tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, bisa dilakukan pendekatan yang lebih manusiawi, bukan langsung menghukum,” ujarnya dengan nada tegas.

Liana menyayangkan kasus ini telah sampai ke persidangan dan meminta Pemko Banjarbaru memberikan bantuan hukum, mengacu pada Perda Perlindungan UMKM.

Lebih lanjut, Liana menyampaikan saran untuk kuasa hukum pelaku UMKM.

“Kami menyarankan kuasa hukum mengajukan saksi a de charge yang berpegangan kepada UU Pangan Nomor 18 Tahun 2012, sehingga bisa meringankan hasil putusan atas kasusnya,” katanya.

Komisi II DPRD Banjarbaru juga berencana bertemu Komisi VII DPR RI untuk menanyakan Memorandum of Understanding (MoU) antara Polri dan Kementerian UMKM guna melindungi pelaku UMKM. (maf/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh