Anggota DPRD Kota Banjarbaru Emi Lasari, menyayangkan kasus yang menimpa UMKM Mama Khas Banjar, yang kini viral dan bergulir ke ranah hukum.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Emi, yang juga merupakan salah satu konsumen dari produk UMKM tersebut, menilai masalah ini seharusnya bisa diselesaikan melalui pendekatan pembinaan, bukan langsung dengan tindakan pidana.
Dijelaskannya, dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, terdapat aturan yang mengatur tentang kewajiban pelaku usaha untuk mencantumkan label produk jelas, seperti nama, komposisi, berat, produsen, dan tanggal kedaluwarsa.
Menurutnya, jika terdapat pelanggaran administratif terkait hal tersebut, seharusnya langkah pertama yang diambil adalah pembinaan, bukan langsung menyeret kasus ke ranah hukum.
“Kami sangat menyayangkan kasus ini harus berakhir di ranah pidana. Sebagai konsumen Mama Khas Banjar, saya pribadi belum menemukan adanya keluhan atau indikasi produk yang tidak layak konsumsi. Jika ada kesalahan administratif, mestinya itu bisa diselesaikan dengan pembinaan terlebih dahulu, bukan langsung ditindak pidana,” jelasnya.
Lebih lanjut, Emi menekankan pentingnya koordinasi antara pelaku UMKM, pemerintah daerah, dan kementerian terkait untuk memberikan perlindungan hukum dan pendampingan yang memadai kepada UMKM, agar mereka bisa lebih memahami dan mematuhi aturan yang ada.
“UMKM memiliki peran yang sangat besar dalam perekonomian dan penyerapan tenaga kerja di Banjarbaru. Oleh karena itu, regulasi yang ada seharusnya bisa memberikan rasa aman bagi mereka dalam berusaha,” tambahnya.
Politisi PAN ini juga mengingatkan banyak UMKM di Banjarbaru, seperti produsen sirup, kerupuk, dan ikan asin, yang bergantung pada keberlanjutan usaha Mama Khas Banjar. Ia khawatir jika kasus seperti ini terus berulang, akan menciptakan iklim usaha yang tidak kondusif bagi pelaku usaha kecil.
“Jika ini terus berlanjut, dikhawatirkan akan menciptakan iklim usaha yang tidak sehat. Kita harus ingat banyak pelaku usaha kecil, terutama yang bersifat rumahan, yang belum memiliki pengetahuan tentang kewajiban administratif seperti mencantumkan label produk. Ini menjadi tugas kita untuk memberikan pembinaan kepada mereka,” ujarnya.
Sebagai langkah lanjutan, DPRD Kota Banjarbaru berencana mengadakan audiensi dengan DPR RI dan Kementerian Koperasi dan UMKM untuk memperkuat perlindungan dan pembinaan bagi UMKM.
Selain itu, mereka juga akan meninjau regulasi yang ada agar tidak ada lagi kasus serupa yang merugikan pelaku usaha kecil.
“Kami akan terus mengawal kasus ini dengan objektif. Pertanyaannya adalah, apakah ada kerugian nyata bagi masyarakat? Apakah ada konsumen yang keracunan? Jika tidak, mengapa kasus ini harus dibawa ke ranah pidana? Kami akan memastikan regulasi yang ada berpihak pada UMKM agar mereka dapat berkembang tanpa ketakutan,” tutupnya. (maf/dya)