Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru secara resmi menetapkan dua rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar pada Jumat (7/3/2025).
BANJARBARU,koranbanjar.net – Ketua DPRD Banjarbaru Gusti Rizky Sukma Iskandar Putra menyampaikan, pengesahan tersebut dilakukan melalui penandatanganan nota kesepakatan bersama antara pimpinan dewan dan Wali Kota Banjarbaru, Muhammad Aditya Mufti Ariffin.
“Kami bersama unsur pimpinan DPRD dan Wali Kota telah menyetujui dan menandatangani kesepakatan sebagai tanda sahnya dua Perda ini,” jelas Gusti Rizky.
Adapun dua Perda yang dimaksud, Perda tentang Penyelenggaraan Reklame serta Perda mengenai Percepatan Penurunan Stunting.
Kedua regulasi ini dinilai strategis dalam mendukung tata kelola kota dan kesehatan masyarakat.
Wali Kota Aditya menjelaskan bahwa Perda Penyelenggaraan Reklame bertujuan mengatur estetika kota, tata ruang, serta memuat ketentuan soal norma sosial, agama, dan ketertiban umum.
Ia berharap peraturan ini dapat memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha dalam memasang reklame secara tertib dan sesuai aturan.
Sementara itu, Perda Percepatan Penurunan Stunting difokuskan untuk mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya pencegahan stunting sejak dini.
“Kami ingin membangun kolaborasi semua pihak agar stunting bisa ditekan dan masyarakat Banjarbaru tumbuh sehat dan bebas dari masalah gizi kronis,” ujar Aditya. (maf/dya)