Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
DPRD Banjarbaru

DPRD Banjarbaru Resmi Sahkan Peraturan Tata Beracara Badan Kehormatan

Avatar
79
×

DPRD Banjarbaru Resmi Sahkan Peraturan Tata Beracara Badan Kehormatan

Sebarkan artikel ini
(DPRD) Kota Banjarbaru resmi mengesahkan peraturan tata beracara Badan Kehormatan (BK) DPRD dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (8/4/2025). (Sumber Foto: Humas DPRD Banjarbaru/koranbanjar.net)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru resmi mengesahkan peraturan tata beracara Badan Kehormatan (BK) DPRD dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (8/4/2025).

BANJARBARU,koranbanjar.net – Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putra, dihadiri oleh seluruh anggota dewan.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pengesahan peraturan tata beracara ini merupakan langkah penting dalam memperkuat fungsi dan kinerja BK DPRD Banjarbaru. Peraturan ini akan menjadi pedoman resmi bagi BK dalam menjalankan tugasnya menegakkan kode etik dan menjaga martabat lembaga legislatif.

“Dengan adanya peraturan tata beracara ini, proses penanganan dugaan pelanggaran etika anggota dewan akan berjalan lebih adil, transparan, dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Gusti Rizky usai memimpin rapat.

Rizky menekankan bahwa pengesahan peraturan ini merupakan bagian dari komitmen DPRD Banjarbaru untuk memperkuat kelembagaan dan profesionalisme dalam menjalankan fungsi pengawasan internal.

Ia berharap peraturan ini dapat dijalankan dengan baik dan konsisten, sehingga proses penyelesaian dugaan pelanggaran etika anggota dewan dapat berjalan secara objektif dan akuntabel.

Badan Kehormatan (BK) DPRD Banjarbaru memiliki tugas dan wewenang untuk menjaga martabat dan kehormatan DPRD, serta menegakkan disiplin dan etika anggota DPRD. Tugas BK meliputi:

* Memantau dan mengevaluasi kepatuhan anggota DPRD terhadap kode etik, sumpah janji, dan peraturan tata tertib.
* Menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota dewan.
* Melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan yang masuk.
* Melaporkan hasil penyelidikan kepada pimpinan DPRD dan rapat paripurna.
* Memberikan rekomendasi kepada pimpinan DPRD terkait sanksi atau rehabilitasi nama baik anggota dewan.

Sebagai alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, BK DPRD Banjarbaru memiliki peran krusial dalam menjaga integritas dan kredibilitas lembaga legislatif.

Pengesahan peraturan tata beracara ini diharapkan dapat semakin memperkuat peran BK dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara efektif dan efisien. (maf/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh