Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
DPRD Banjarbaru

DPRD Banjarbaru Menggodok 3 Rancangan Peraturan Daerah

Avatar
481
×

DPRD Banjarbaru Menggodok 3 Rancangan Peraturan Daerah

Sebarkan artikel ini
Windi Novianto, Ketua Bapemperda DPRD Banjarbaru. (Foto:Istimewa)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru sedang menggodok dan membahas tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Di antaranya tentang rencana tata ruang wilayah, penyelenggaraan perizinan di daerah dan sistem pemerintah berbasis elektronik.

BANJARBARU, koranbanjar.net – Ketua Bapemperda pada DPRD Banjarbaru, Windi Novianto mengatakan, raperda pertama rencana tata ruang wilayah.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dijelaskannya, terbitnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Maka, kebutuhan pembangunan Banjarbaru disertai dengan pembangunan provinsi, maka Perda Nomor 13 tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Banjarbaru Tahun 2014 – 2023 perlu disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjarbaru Tahun 2021 – 2041.

“Nantinya, disusun berdasarkan potensi daerah, kebijakan pembangunan nasional baik provinsi dan Banjarbaru itu sendiri,” katanya, Senin (11/4/2022).

Sehingga, dapat mewujudkan keterpaduan pembangunan Banjarbaru, keserasian pembangunan dengan wilayah sekitarnya, serta menjamin terwujudnya tata ruang wilayah yang berkualitas.

Kedua, raperda tentang penyelenggaraan perizinan di daerah. Disebutkannya, dengan adanya PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, maka dalam pelaksanaannya harus ada peraturan daerah yang dimiliki

Pelaku usaha bisa berkontribusi terhadap pembangunan Banjarbaru ke depan, dengan mendapat kepastian prosedur dalam pengajuan perizinan berusaha yang transparan.

“Serta, tepat waktu dan pastinya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Banjarbaru,” sebutnya.

Terakhir, raperda tentang sistem pemerintah berbasis elektronik. Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah daerah, di mana dalam penyelenggaran pemerintahan menggunakan sistem berbasis elektronik.

“Di mana tujuan itu, untuk meningkatkan pelayanan publik yang cepat dan mudah dengan memanfaatkan teknologi, serta informasi yang diperlukan masyarakat, khususnya Banjarbaru dan provinsi pada umumnya,” pungkasnya. (maf/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh