BANJARBARU, koranbanjar.net – Kota Banjarbaru kembali menggelar Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru mengenai Pengambilan Keputusan Terhadap Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2018 di ruang Graha Kantor DPRD Kota Banjarbaru, pukul 10.00 wita, Rabu (26/6/2019) tadi.
Ketua DPRD Kota Banjarbaru, AR Iwansyah mengatakan, dapat disimpulkan bahwa semua telah melaksanakan tugas dengan cermat dan semua menyetujui Raperda tersebut menjadi Perda. Acara tersebut kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan surat keputusan dan pengesahan naskah peraturan daerah.
“Untuk anggaran tahun 2020 ya dilihat dulu itu ‘kan pembahasannya belum, masih 9 Januari 2020 nanti disampaikan, jadi sekarang belum lihat mana SKPD yg di kurangi, dan kegiatan apa yang dikurangi, karena secara global mereka yang akan menyampaikan 9 Juli 2019″ ujarnya kepada wartawan koranbanjar.net.
Walikota Banjarbaru, Nadjmi Adhani menambahkan, untuk hasil rapat tadi pointnya anggaran sudah diaudit dan sesuai ketentuan. Saat disinggung sedikit mengenai pengurangan anggaran tahun 2020 di beberapa SKPD, “Memang ada beberapa kegiatan yang diprioritaskan, sehingga untuk kegiatan dinas yang sifatnya tidak begitu penting dalam pelayanan akan dikurangi. Banyak memang pengurangan di beberapa SKPD nanti, jadi memang ada beberapa skala prioritas yang harus kami tuntaskan, karena itu dinas-dinas yang kegiatan rutinnya tidak prioritas kami kurangi,” jelasnya.
“Pengurangan setiap SKPD persentasenya bervariasi dari 7 hingga 18 persen, bervariasi ada 7 persen, 10 persen, 18 persen, tetapi ini masih di internal kami, setelah ini masuk ke dewan jadi nanti akan ada pembahasan lagi,” ungkapnya.
Ia mengatakan, masih harus menuntaskan pekerjaan seperti pembangunan pasar, jalan baru, pengadaan ruang pelayanan dan itu menyedot anggaran yang besar. (ykw/sir)