Pansus II DPRD Balangan menggelar rapat kerja finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, bertempat di Ruang Rapat DPRD Balangan, pada Senin (3/6/2024).
BALANGAN, koranbanjar.net – Kepala Pelaksana BPBD Balangan H Rahmi menyampaikan draft finalisasi Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Kabupaten Balangan.
Kemudian ditanggapi oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Balangan, serta persetujuan draft finalisasi Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Kabupaten Balangan oleh Ketua Tim Pansus II.
Kepala Pelaksana BPBD Balangan, H Rahmi mengatakan, dengan Perda ini BPBD akan memiliki payung hukum diluar dari UU nomor 24 tahun 2007, serta dapat menguatkan proses koordinasi.
H Rahmi menyebut, perusahaan harus berpartisipasi dalam penanggulangan bencana, dan juga harus dilaksanakan secara pentahelix, dimana 6 unsur harus terlibat, yaitu mulai dari pemerintah, masyarakat, dunia usaha, media massa, akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat.
“Karena bencana adalah urusan bersama bukan hanya pemerintah, tapi juga ada beberapa elemen yang terlibat. Dengan adanya Perda ini, bisa menjadi acuan dalam rangka mengambil kebijakan, menetapkan situasi bencana, serta mengoptimalkan pemanfaatan anggaran di BPBD maupun kerjasama di Kabupaten Balangan,” jelasnya.
Ia mengapresiasi segala bentuk komitmen dan dukungan yang diberikan oleh segenap anggota dewan dalam proses pembahasan Raperda ini sehingga dapat disetujui sebagaimana yang diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia mengatakan, Raperda ini akan mengatur penyelenggaraan penanggulangan bencana ke dalam 3 tahap yaitu, Prabencana, Tanggap Darurat, dan Pasca Bencana.
“Harapannya, semua pihak yang berwenang dapat mengambil bagian untuk mengawal dan mendukung setiap kebijakan pembangunan daerah sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing,” tutupnya. (vit/dya)