Membangun pusat pangkalan data (Database) hukum, Sekretariat DPRD Balangan membuat inovasi Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).
BALANGAN, koranbanjar.net – Kabag Persidangan dan Perundangan-Undangan Sekretariat DPRD Balangan, H Hasan Nor Arifin mengatakan, dengan inovasi JDIHN, semua produk hukum dan aturan dari DPRD Kabupaten Balangan bisa diupload dan diketahui publik.
“Jadi semua Kabupaten/Kota Se-Indonesia seperti itu, sehingga dapat mempermudah mengakses informasi berkenaan dengan hukum dan Informasi Perda yang dibuat,” ucapnya, Kamis (29/2/2024).
Inovasi JDIHN bisa diakses publik untuk mengetahui informasi hukum dan Perda di seluruh daerah di Indonesia sehingga dapat menjadi pembanding dan pembelajaran.
Hasan berharap, bisa mendapat dukungan untuk fasilitas-fasilitas pengembangan, dan penganggaran agar dapat mempermudah dalam mengupload dan pengembangan JDIHN.
Tahun 2024 ini ada 17 Raperda yang diusulkan, baik dari aspirasi anggota DPRD Balangan dan juga usulan dari pemerintah daerah.
“Tugas Dewan itu ada 3, Penganggaran ,legislasi dan pengawasan. terkait dengan JDIHN ini mereka sebagai legislasi dalam membuat aturan itu lebih mudah,” jelasnya. (vit/dya)