DPRD Kabupaten Banjar membahas, hasil evaluasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam rapat, Kamis (17/9/2020), di Kantor DPRD Kabupaten Banjar.
BANJAR, koranbanjar.net – Dalam rapat itu, membahas Rancangan peraturan daerah (Raperda), tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2011, tentang retribusi perizinan tertentu.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar Pribadi Heru Jaya mengatakan, hasil rapat ini tak ada yang berubah secara signifikan.
“Hanya saja, ada beberapa pasal yang dianggap sama. Lalu, dipindahkan ke bab lainnya,” ujarnya, kepada awak media.
Kata dia, rapat ini adalah finalisasi. Menanggapi, hasil dari fasilitas Pemprov Kalsel.
“Setelahnya, hasil rapat akan diajukan ke provinsi. Jika nanti dapat registrasi dari pemprov, maka akan menjadi peraturan daerah (Perda) Kabupaten Banjar,” jelasnya.
Menurutnya, perda itu penting bagi warga. “Semoga setelah disetujui, masyarakat bisa merasakan manfaatnya,” lanjut dia.
Sebelumnya, Perda Kabupaten Banjar tentang retribusi perizinan tertentu, terdiri dari 16 BAB dan 49 pasal. Ditetapkan pada tahun 2011. (MJ-032/YKW)