Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru bekerja sama dengan PTAM Intan Banjar (Perseroda) tentang Pemungutan Retribusi Pelayanan dan Pengelolaan Persampahan/Kebersihan di tempat/Bangunan Non Usaha (Rumah Tangga) di Kota Banjarbaru.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Setiap Rumah Tangga di Kota Banjarbaru Wajib membayar retribusi atas Pelayanan Persampahan/Kebersihan oleh Pemerintah Kota Banjarbaru.
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan yang selanjutnya disingkat Retribusi adalah Pungutan Daerah sebagai Imbalan atas jasa pelayanan persampahan/kebersihan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan masyarakat.
Tempat Penampungan Sementara, yang selanjutnya disingkat TPS, adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
Tempat Pemprosesan Akhir Sampah yang selanjutnya disingkat TPAS adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
Berdasarkan kesepakatan Wali Kota Banjarbaru dengan Direktur PTAM Intan Banjar maupun DLH Kota Banjarbaru dengan Direktur PTAM Intan Banjar, bahwa Pemungutan Retribusi Pelayanan dan Pengelolaan Persampahan/Kebersihan/ditempat/Bangunan Non Usaha (Rumah Tangga) sebesar Rp.2.500 per rumah tangga per tagihan rekening air pelanggan yang tertagih setiap bulan.
“Jam operasional pembuangan sampah dan pengangkutan sampah telah dibagi waktunya,” sebut DLH Kota Banjarbaru melalui akun instagram.
Jadwal operasionalnya antara lain:
a. Waktu pembuangan sampah ke TPS dimulai pukul 18.00 Wita sampai dengan pukul 06.00 Wita.
b. Waktu pengangkutan sampah di TPS dimulai pukul 06.00 Wita sampai dengan pukul 09.00 Wita
Untuk info lebih lanjut bisa menghubungi nomor Hp/WA 0857 5481 5090 (Nidya) atau Hp/WA : 0812 5812 6851 ( Nova). (kan/dya)