BANJARMASIN, koranbanjar.net – Terdakwa Muhammad Rizani divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Majelis hakim yang diketuai Eddy Cahyono, dalam sidang putusan terdakwa, Rabu (25/9/2019), di PN Banjarmasin, menyatakan Rizani terbukti bersalah melanggar Pasal 311 ayat (1) KUHP atas tindakan pencemaran nama baik melalui tulisan terhadap Kepala Dinas Kehutanan Kalsel, Hanif Faisol Nurofiq.
Namun putusan itu mendapat tanggapan dari penasehat hukum terdakwa, Jurkani, yang menyatakan akan menempuh upaya banding untuk kliennya.
Menurut Jurkani, Rizani telah membuktikan dengan 16 alat bukti dan berhasil mematahkan gugatan yang disampaikan Hanif Faisol Nurofiq.
“Harusnya jaksa penuntut umum dan majelis hakim mengangkat perkara pokoknya, yakni kasus dugaan korupsi penanaman pohon yang telah merugikan negara,” katanya.
Rizani yang merupakan mantan Plt Kepala Biro Perlengkapan Barang/Jasa Setdaprov Kalsel itu, kata Jurkani, hanya menuntut keadilan dan menyampaikan kasus dugaan korupsi yang seharusnya dilindungi, bukan malah dijadikan terdakwa dan divonis bersalah.
“Kami menduga ada upaya untuk menahan klien kami. Sedangkan proses hukumnya belum inkrah. Dalam amar putusan majelis hakim juga tidak ada perintah penahanan. Jadi kita minta semua pihak hormati putusan hakim,” ujarnya.
Dia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan perlawanan hukum sesuai aturan yang berlaku demi melindungi kliennya.
Seperti diketahui, pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada Rizani bermula saat ia membuat spanduk bertuliskan “Tangkap Kadishut (Hanif Faisol Nurofiq): Mark Up Penghijauan di Perkantoran Pemprov Kalsel. Merubah APBD Dana Penghijauan di Jalan A Yani ke Perkantoran di Banjarbaru Tanpa Persetujuan DPRD Kalsel TA 2017.”
Rizani membuat spanduk itu di jasa percetakan CV Trimitra Borneo yang berada di Jalan S Parman, Banjarmasin.
Kemudian spanduk itu dipampang di depan gedung KNPI Kalsel, Jalan Merdeka, Banjarmasin, hingga dibaca banyak orang.
Tak terima dengan keberadaan spanduk itu, Hanif Faisol Nurofiq kemudian melaporkan Rizani ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Baca juga: Dishut Kalsel Diadukan Ke KPK
Banding berarti upaya menentang keputusan hukum secara resmi. Biasanya, tenggang waktu banding adalah 14 hari semenjak pengumuman putusan PN. (yon/dny)