Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Ditresnarkoba Polda Kalsel ungkap dua kasus narkoba dalam satu Minggu

Avatar
508
×

Ditresnarkoba Polda Kalsel ungkap dua kasus narkoba dalam satu Minggu

Sebarkan artikel ini

BANJARMASIN,KORANBANJAR.NET
Dalam satu Minggu Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan ungkap dua kasus narkoba.

Hasil pengungkapan tindak pidana narkoba pada Minggu ketiga dari tanggal 11 sampai 18 April tersebut sebanyak 15 Kasus dan 19 tersangka.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Informasi ini berdasarkan rilis Humas Polda Kalsel yang dikirim kepada koranbanjar.net, Jum’at (19/04) pukul 17.00 wita.

Terdapat dua kasus yang menonjol diantaranya kasus yang terjadi pada tanggal 11 April 2019,penangkapan dua tersangka pelaku narkoba atas nama MRR dan MA.

Tersangka atas nama MRR dan MA ,tempat kejadian kamar Hotel Pop Jalan Djok Mentaya Kertak Baru Ilir Banjarmasin.
Tersangka atas nama MRR dan MA ,tempat kejadian kamar Hotel Pop Jalan Djok Mentaya Kertak Baru Ilir Banjarmasin.

Dua tersangka ditangkap pada saat berada di kamar Hotel Pop Jalan Djok Mentaya Kelurahan Kertak Baru Ilir Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin.Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa Sabu sebanyak 4 paket Sabu seberat 226,79.

Kejadian berawal ketika anggota Polsek Banjarmasin Barat mendapat informasi bahwa di tempat kejadian ada transaksi Narkotika jenis sabu sabu.

Kemudian anggota Polsek Bjm Barat melakukan penyelidikan,saat pelaku di dalam kamar hotel langsung dilakukan penggeledahan akhirnya ditemukan barang bukti tersebut disimpan di kantong celana pelaku.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Banjarmasin Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus kedua terjadi di Kabupaten Tanah Bumbu,pada tanggal 12 April 2019,tersangka atas nama Irwandi.Ditangkap pada saat berada di Rumah Kontrakan Jalan Raya Batulicin Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu.

Berawal dari tertangkapnya Muhammad Resaldy dan Rahmat Effendi.Kemudian dilakukan pengembangan.

Akhirnya pada hari Kamis, tgl 12 April 2019 sekitar jam 04.00 Wita di Kontrakan,Jalan Pasar Lama Batulicin Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu, Dilakukan penangkapan terhadap Irwandi.

Yang bersangkutan tertangkap tangan pada saat ingin menjual mengedarkan,memiliki atau menguasai Narkoba jenis sabu.

Dari tangan tersangka didapat barang bukti sabu sebanyak 5 paket seberat 97,76 gram.Selanjutnya tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu untuk proses lebih lanjut.(al)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh