Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), melakukan penyelidikan terkait dugaan pembuangan limbah cair oleh Duta Mall Banjarmasin yang diduga masuk ke pekarangan rumah seorang warga, Varensia Tunggara.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Pemeriksaan ini dilakukan menyusul laporan warga yang mengaku terdampak oleh limbah cair tersebut. Limbah cair yang diduga berasal dari Duta Mall telah mencemari lingkungan sekitar, khususnya pekarangan rumah Varensia, yang berlokasi tidak jauh dari pusat perbelanjaan tersebut.
“Kami telah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pencemaran ini dan segera menindaklanjutinya dengan penyelidikan mendalam,” ujar Direktur Ditreskrimsus Kombes Pol M Gafur Aditiya H Siregar, Sabtu (21/12/2024) di Banjarmasin.
Penyelidikan pembuangan limbah cair oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kalsel didampingi Petugas UPTD dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Mereka sudah turun ke lapangan melakukan pengecekan,” kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi menambahkan.
Duta Mall Banjarmasin, sebagai pihak terlapor, rencananya akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan tersebut. Polda Kalsel juga telah mengambil sampel limbah cair untuk diuji guna memastikan apakah limbah ini memenuhi standar lingkungan atau melanggar aturan yang berlaku.
“Kami mengutamakan asas keadilan dan akan bertindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum. Pencemaran lingkungan adalah masalah serius yang dapat berdampak luas terhadap kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” tegas Adam.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut tanggungjawab perusahaan besar terhadap lingkungan. Polda Kalsel mengimbau masyarakat yang terdampak untuk melapor dan memberikan keterangan guna memperkuat proses penyelidikan.
“Penyelidikan masih terus berlangsung dan Polda Kalsel berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan,” janjinya. (yon/bay)