Pemberlakuan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Tahap II direncanakan 28 April mendatang segera diluncurkan Ditlantas Polda Kalsel. Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) segera menjadi salah satu wilayah yang akan menerapkan.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Launching ETLE tahap II diundur sesuai perintah Kapolri, karena saat ini masih menggelar Operasi Keselamatan 2021 dan menyambut Hari Raya Idul Fitri.
Hal ini dikatakan Direktur Lantas Polda Kalsel Kombes Pol Maesa Soegriwo didampingi Kasubdit Gakkum Dit Lantas Polda Kalsel AKBP M. Ifan Hariyat dan Kasubdit Kamsel Dit Lantas Polda Kalsel Kompol Fauzan Arianto saat Talk Show di Studio Pro 1 RRI Banjarmasin, Rabu (21/4/2021) pagi.
Menghadapi peluncuran tilang ETLE tahap II nanti, Direktur Lantas mengatakan, Tim Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalsel terus melakukan berbagai persiapan, seperti ujicoba peralatan dan kamera pengawas di sejumlah ruas jalan protokol. Selain itu, tim melakukan sosialisasi penerapan tilang elektronik.
“Tilang elektronik perlu disosialisasikan sehingga masyarakat yang biasa menggunakan kendaraan bermotor mengetahui dan lebih disiplin dalam berlalu lintas,” ucap Kombes Pol Maesa Soegriwo.
Dijelaskannya, ETLE disiapkan dan mulai diujicoba perangkat kamera pengawas yang bisa merekam pelanggaran dari pengguna kendaraan bermotor roda dua dan empat di sejumlah titik ruas jalan dalam Kota Banjarmasin.
“Dan nantinya di seluruh Kabupaten/Kota wilayah Kalsel dengan penerapan tilang elektronik diharapkan bisa mengurangi pelanggaran lalu lintas pengendara roda dua maupun roda empat,” terangnya.
Penerapan ETLE bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas walaupun tidak ada petugas.
”Sistem ETLE merupakan salah satu implementasi Korlantas Polri mewujudkan salah satu program prioritas Presisi atau Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan oleh Bapak Kapolri,” jelasnya lagi
Proses penindakan terhadap pengguna kendaraan bermotor yang terekam kamera perangkat e-Tilang, dengan pengiriman surat tilang ke alamat sesuai dengan nomor polisi yang terdaftar.
“Dalam surat tilang tersebut akan dicantumkan pasal yang dilanggar, tanggal, dan tempat pelanggaran,” tambahnya.
Kepolisian juga menyiapkan link situs web untuk konfirmasi pelanggaran di tilang elektronik, tanggal serta tempat sidang pelanggaran lengkap dengan denda yang harus dibayar,” pungkasnya.(yon/sir)