Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) berhasil menangkap 4 unit kapal nelayan asal Lamongan Jawa Timur saat mencari ikan di Perairan Asam-Asam.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Dari keterangan konferensi pers di halaman Dit Polairud Polda Kalsel Banjarmasin, Senin (4/3/2025), ke 4 unit kapal nelayan asal Lamongan tersebut ditangkap karena diduga telah menggunakan alat penangkap ikan ilegal berupa Cantrang.
“Kapal-kapal tersebut tertangkap tangan menggunakan alat tangkap jenis Cantrang, itu kan dilarang penggunaannya. Alat tangkap ini dinilai merusak ekosistem laut karena dapat menjaring ikan secara tidak selektif, termasuk ikan-ikan kecil dan biota laut lainnya,” terang Dirpolairud Polda Kalsel Kombes Pol Dr Andi Adnan Syafruddin.
Selain itu, lanjutnya, daya rusak alat ini sampai dasar laut berpotensi merusak terumbu karang (tertarik jaring), kerusakan ekosistem laut, tempat ikan-ikan tinggal dan makan.
Andi Adnan yang didampingi Kasubdit Gakkum AKBP Yeremias Tony Putrawan dan Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat para nelayan yang resah dan khawatir dengan aktifitas penangkapan ikan secara ilegal yang dilakukan oleh nelayan asal Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, dengan menggunakan alat tangkap jenis Cantrang.
Dari empat kapal yang diamankan pada Rabu (19/2/2025) lalu sebanyak 8 orang ditetapkan sebagai tersangka yakni 4 orang Nahkoda berinisial MN, AB, AM, dan AS, sedangkan 4 orang lainnya adalah Pemilik kapal berinisial HM, J, KH, dan S.
Selain mengamankan 8 orang tersangka dan menyita 4 unit kapal, Dit Polairud Polda Kalsel juga mengamankan barang bukti lainnya berupa alat tangkap ikan jenis Cantrang dan ikan sebanyak 3 ton dari kapal KM Malda Jaya 1.
Dari kapal KMN Putra Baru 2, ditemukan alat tangkap jenis Cantrang dan ikan sebanyak 1,8 ton, kemudian kapal KMN Mayang Sari II ditemukan alat tangkap jenis Cantrang dan ikan sebanyak 17 ton, serta dari kapal KMN Kurnia Tawakal ditemukan alat tangkap jenis Cantrang dan ikan sebanyak 1,5 ton.
Adapun modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku, Andi Adnan mengungkapkan, yaitu dengan melakukan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap ikan jenis Cantrang berdiameter kurang dari 2 inci berbentuk diamond mesh.
“Sementara surat izin penangkapan ikan yang dimiliki para pelaku berjenis Jaring Tarik Berkantong (JTB) dengan ukuran mulai dari dua inci keatas dan berbentuk squere/kotak,” bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 85 Jo Pasal 9 Undang-Undang No 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan atau Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang RI No 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perpu No 2 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman pidana 5 hingga 8 tahun penjara.
Hadir juga dalam konferensi pers Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Kalsel Rusdi Hartono, Komandan KP Tekukur 5010 Kompol Suryo, Koordinator Satwas SDKP Kota Banjarmasin Harianto, dan HNSI Kabupaten Tanah Laut, Hermansyah. (yon/bay)