Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalsel akan membuka pos pengaduan guna menampung laporan, jika ada perusahaan yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Kepala Disnaker Kalsel, Siswansyah mengatakan, pihaknya akan membuka posko dari H-7 sampai dengan H+7 lebaran.
“Akan kita buka posko pengaduan di Dinas Ketenagakerjaan di Jalan A.Yani Km 6 Banjarmasin,” ucap nya.
Ditegaskan, pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada perusahaan jika ditemukan perusahaan yang tidak membayar THR. “Sejauh ini belum ada laporan, jika ada maka akan kita panggil dan meminta untuk dibayarkan,” tegasnya.
Sementara itu, dikatakan pula, karyawan yang baru bekerja selama 1 bulan penuh, juga berhak mendapatkan THR. “Apalagi yang sudah lebih dari 5 tahun,” katanya.
Pembayaran THR tahun ini, juga berbeda dengan tahun sebelumnya. Tahun lalu, pembayaran THR boleh dicicil. “Maka tahun ini tidak boleh dicicil, diharapkan paling lambat pembayaran H-7 lebaran,” ujarnya.
Dia berharap, tak banyak aduan dari karyawan maupun pekerja di Disnaker Kalsel. “Jika tidak ada, berarti semua perusahaan sudah membayarkan,” pungkasnya. (maf/sir)