Rancangan Undang-Undang (RUU) mineral batubara (Minerba) telah disahkan oleh DPR RI menjadi Undang-Undang di tengah krisis negara dalam menghadapi pandemi global Covid-19. Namun, muncul polemik dibalik pengesahan UU Minerba.
BANJARMASIN,koranbanjar.net – UU Minerba ini menjadi polemik di masyarakat, ada apa dibalik disahkannya UU Minerba dan apa dampak terhadap lingkungan serta masyarakat.
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Achmad Yani Banjarmasin bersama Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Kalimantan Selatan melakukan diskusi Publik Online.
Diselenggarakan pada Jumat (29/5/2020) atau besok, waktunya pukul 14.00-16.00 Wita, melalui Via Aplikasi Zoom.
Join ! Meeting ID : 371 828 0628. Password: bemfhuay
Join Zoom Meeting
https://us04web.zoom.us/j/3718280628?pwd=S1NsbWpGcEdmdksrYUZKQVpCNEkvdz09
Siapa saja dihadirkan dalam diskusi publik online? Informasi diterima koranbanjar.net, diskusi ini menghadirkan tiga narasumber yang cukup berpengalaman di bidangnya.
Antara lain, bidang peduli pelestarian lingkungan hidup, Kisworo Dwi Cahyono (Direktur WALHI Kalimantan Selatan). Kemudian, ahli hukum DR.Andin Sofyanoor,S.H,M.H (Dosen Fakultas Hukum Univ Achmad Yani Banjarmasin ), Masrudi Muachtar,S.H,M.H (Dekan Fakultas Hukum Univ Achmad Yani Banjarmasin).
Moderator kegiatan diskusi publik dipandu oleh Agung Wardian (Gubernur/ketua BEM FH Univ Achmad Yani Banjarmasin).
Bagaimana cara pendaftaran peserta? Kontak person bagi peserta bisa menghubungi Andi (+62 821-5048-2196) #Dirumahaja #hidupmahasiswa #salamlestari
#bemfhuay. (dya)