Diskominfo Balangan Tepis Laporan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Kontrak Media

Wartawan saat dimintai keterangan dan mengisi kuisioner. (Sumber Foto: vit/koranbanjar.net)

Terkait adanya laporan dugaan penyalahgunaan anggaran proyek jaringan internet dan anggaran kontrak media yang diduga fiktif ditepis oleh Pihak Dinas Komunikasi Informasi Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Balangan.

BALANGAN, koranbanjar.net Ditindak lanjutinya laporan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran di Diskominfo SP Balangan yang sebelumnya 4 pejabat di lingkungan dinas tersebut dimintai keterangan dan berlanjut para wartawan oleh Kejaksaan Negeri Balangan, dibantah dugaan itu oleh Pihak Dinas Kominfo SP setempat.

Kadis Diskominfo SP Balangan, M. Noor, melalui Subkoordinator Pengelola Komunikasi, Media dan Kemitraan, Fauzan Rahman mengapresiasi adanya pengumpulan keterangan dan data tersebut.

Adanya pengumpulan data dari perwakilan media oleh kejaksaan ini, menurut Fauzan, bisa membuktikan bahwa media tidak fiktif, yaitu benar memang ada.

“Kita sudah sesuai prosedur dalam menjalin kerjasama dengan media dan kami yakin apa yang menjadi laporan LSM mengatakan kami melakukan kerja sama dengan media fiktif itu tidak ada,” jawabnya.

Perlu diketahui, Rabu (06/07/2022) pagi jam 08.30 wita, para awak media yang diminta hadir oleh Kejari Balangan sudah datang memenuhi panggilan.

Hal ini dibenarkan oleh Sugiannor, salah satu wartawan dan juga menjabat Ketua PWI Balangan yang ikut dipanggil.

Dia mengatakan bahwa info pemanggilan ini diterima pada hari Selasa (05/07/2022) melalui pemberitahuan oleh Dinas Kominfo SP.

“Benar ada permintaan keterangan dari Kejari Balangan dan kami juga diminta mengisi kuesioner oleh kejaksaan. Isi kuisioner tersebut adalah beberapa pertanyaan tentang mekanisme tugas dan kerjasama kominfo dengan media,” terangnya.

Hal yang sama juga diungkapkan Roly Supriadi, dalam panggilan tersebut mereka diberikan beberapa pertanyaan terkait kerja sama media dan juga ada beberapa pertanyaan terkait jaringan internet.

“Kurang lebih 19 pertanyaan yang diajukan dalam kuesioner tersebut, kami cuman bisa jawab setahunya sesuai tupoksi wartawan, untuk kontrak media itu ranah manajemen perusahaan, apa lagi terkait jaringan internet yang bukan ranah kami,” ucapnya

Dikonfirmasi Kejari Balangan melalui Kasi Intel, Raj Bobby C. F SH, juga membenarkan adanya pemanggilan para wartawan ini.

“Ini masih tahapan pemeriksaan puldata (pengumpulan data) dan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) terkait laporan dugaan penyalahgunaan anggaran pembangunan jaringan internet 2020-2021 dan anggaran media kontrak,” terangnya.

Diketahui penyelodikan ini berdasakan adanya laporan masyarakat dan laporan LSM  langsung ditujukan ke kantor Kejaksaan Negeri Balangan dengan nomor surat 26/LSM-Kalsel/2022 atas nama Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (KOMPAK).

Dalam surat Laporan LSM tersebut, menyoroti proyek pembangunan jaringan koneksi internet di desa-desa di pinggiran Kabupaten Balangan.

Tidak hanya itu saja, LSM ini juga menyoal adanya dugaan permainan anggaran kontrak media yang dianggap fiktif. (vit/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *