Disinyalir menilep atau melakukan tindak korupsi dana desa tahun 2017 lalu, Mantan Kepala Desa Ambawang, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Tanah Laut, Sugiman, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu, ( 28/4/2021 ) kemarin.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Selain dituntut hukuman penjara, Sugiman juga mendapat ancaman denda 50 juta dan subsidair 1 bulan penjara. Ia juga diminta membayar uang pengganti sebesar 230 juta atau diganti harta atau barang atau diganti hukuman selama 4 bulan penjara.
Sementara, terdakwa, Direktur CV. Sumber Jati, Verry Anggriyandi selaku Kontraktor pelaksana pekerjaan Pembangunan Jalan Usaha Tani di Desa Ambawang, Tanah Laut (Tala) pada tahun 2017 lalu dituntut 3 tahun penjara.
Menurut JPU Betsy dari Kejaksaan Negeri Tala, kedua dianggap terbukti bersalah karena diduga melakukan sebagian kegiatan fiktif dan dari audit BPKB ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp575 juta rupiah dari dana Rp817 juta.
Lebih lanjut dikatakan, keduanya dianggap secara sah dan menyakinkan bersalah sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 3 jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Penasihat Hukum(PH) ketiga terdakwa, Mixe Sribima Areotejo SH, mengatakan bahwa ia akan mengajukan pembelaan.
“Untuk terdakwa Sugiman, kami akan meminta dibebaskan dan terdakwa Verry kami akan meminta keringanan,” pungkasnya.
Sedangkan Majelis Hakim mengatakan sidang ditunda minggu depan dengan agenda pembelaan.(yon)