BANJARBARU – Paska penyerahan Pengelolaan areal Pembangunan Model Unit Manajemen Hutan Meranti (PMUMHM) dengan luas ± 15.000 Ha dari KemenLHK beberapa waktu lalu kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan Dr. Hanif Faisol Nurofiq, S. Hut, MP, langsung melakukan peninjauan ke lokasi.
Sehubungan dengan itupula, Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel bergerak cepat untuk segera merealisasikan areal Pembangunan Model Unit Manajemen Hutan Meranti di Kotabaru dengan memobilisasi alat berat ke KPH Pulau Laut.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel, Dr. Hanif Faisol Nurofiq, S. Hut, MP melalui press releasenya ke koranbanjar.net, baru-baru tadi.
Percepatan kegiatan PMUMHM sudah didukung dengan dilaksanakannya kunjungan kerja Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan ke Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Ekosistem Hutan Dipterokarpa di Samarinda Kalimantan Timur pada awal bulan kemarin.
Hanif berharap, dengan berhasilnya PMUMHM di Pulau Laut, akan dapat mengembalikan tanaman meranti sebagai jenis asli Kalimantan yang saat ini sudah menurun drastis.
Sementara itu, sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan di tahun 2018, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan melalui tiap-tiap KPH dan KRPH segera membentuk Masyarakat Peduli Api pada desa-desa yang berada dalam kawasan hutan sesuai wilayah kerjanya masing-masing.
Masyarakat Peduli Api yang selanjutnya disebut MPA adalah masyarakat yang secara sukarela peduli terhadap pengendalian kebakaran hutan dan lahan yang telah dilatih atau diberi pembekalan serta dapat diberdayakan untuk membantu kegiatan pengendalian kebakaran hutan.
Dalam pembentukan MPA dimaksud, Dinas Kehutanan akan mengedepankan peran mitra usaha pada wilayah kerja KPH dan KRPH masing-masing serta mengoptimalkan peran MPA yang sudah ada.
Pembentukan MPA didahului dengan penetapan desa sasaran, meliputi desa yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan, rawan kebakaran lahan dan berpotensi meluas ke hutan dan atau yang ditetapkan Kepala Unit atau Kesatuan Pengelolaan Hutan sebagai desa sasaran.
Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor: P. 2/IV-SET/2014 persyaratan calon anggota MPA sebagai berikut, warga negara Indonesia, masyarakat yang bertempat tinggal dan atau memiliki lahan garapan di desa sasaran yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan, sehat jasmani dan rohani, berusia minimal 17 tahun, dapat membaca dan menulis secara aktif, berkelakuan baik, mendaftarkan diri sebagai tenaga relawan, membuat surat pernyataan sebagai tenaga relawan dan
mengikuti pembekalan bidang pengendalian kebakaran hutan.(humas dishut kalsel/sir)