Menyikapi kondisi Jalan nasional yang dilintasi perusahaan PT STC dan PT Hilcon, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotabaru akan mengambil tindakan. Ini diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Kotabaru, Sugian Noor.
KOTABARU, koranbanjar.net – Sugian mengatakan, terkait angkutan mobil pertambangan yang melintas di jalan umum, ia menyebutkan memang kewenangan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
”Kewenangan memang dari provinsi karena status jalannya punya provinsi tetapi rekomendasi dari kita dan kewenangan kita sebatas saran untuk pengawasan dan pengendalian di lapangan,” ucapnya, Sabtu (30/10/2021).
Sambung Sugian, terkait hal tersebut, pihaknya juga akan membuat surat dan Senin (1/11/2021) segera akan menyurati pimpinan PT Sebuku Tanjung Coal (STC) dan PT Hilcon untuk dapat hadir ke Dinas Perhubungan Kabupaten Kotabaru.
” Kita akan panggil untuk memastikan kapan bisa expose untuk pembangunan underpass. Mereka juga sudah berjanji enam bulan bisa melaksanakannya pada saat rapat pertemuan di Banjarmasin pada bulan yang lalu,” kata Sugian.
Ia menyebutkan, saat hadir meninjau ke lapangan, tidak terlihat ada kegiatan kontruksi di sana dan kondisi jalan malah membahayakan sekali, karena licin dan tidak terawat.
Bahkan menurut Sugian, dari segi kajian lalulintas jalan itu juga membahayakan untuk roda dua, terutama angkutan yang sifatnya ringan sangat berbahaya sekali.
”Saya akan meminta juga kepada pihak perusahaan saat pertemuan nanti. Agar memastikan bahwa kondisi jalan tersebut agar bisa diperbaiki. Kerena pada prinsipnya seluruh kegiatan penambangan angkutan tambang tidak boleh menyentuh jalan yang dimiliki oleh pemerintah karena aturan seperti itu,” pungkasnya. (cah/dya)