Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Kotabaru

Dishub Kotabaru Segera Surati PT STC dan PT Hilcon Terkait Pembangunan Underpass

Avatar
811
×

Dishub Kotabaru Segera Surati PT STC dan PT Hilcon Terkait Pembangunan Underpass

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Perhubungan Kotabaru Sugian Noor (Sumber foto: istimewa)

Menyikapi kondisi Jalan nasional yang dilintasi perusahaan PT STC dan PT Hilcon, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotabaru akan mengambil tindakan. Ini diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Kotabaru, Sugian Noor.

KOTABARU, koranbanjar.net – Sugian mengatakan, terkait angkutan mobil pertambangan yang melintas di jalan umum, ia menyebutkan memang kewenangan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

”Kewenangan memang dari provinsi karena status jalannya punya provinsi tetapi rekomendasi dari kita dan kewenangan kita sebatas saran untuk pengawasan dan pengendalian di lapangan,” ucapnya, Sabtu (30/10/2021).

Sambung Sugian, terkait hal tersebut, pihaknya juga akan membuat surat dan Senin (1/11/2021) segera akan menyurati pimpinan PT Sebuku Tanjung Coal (STC) dan PT Hilcon untuk dapat hadir ke Dinas Perhubungan Kabupaten Kotabaru.

” Kita akan panggil untuk memastikan kapan bisa expose untuk pembangunan underpass. Mereka juga sudah berjanji enam bulan bisa melaksanakannya pada saat rapat pertemuan di Banjarmasin pada bulan yang lalu,” kata Sugian.

Ia menyebutkan, saat hadir meninjau ke lapangan, tidak terlihat ada kegiatan kontruksi di sana dan kondisi jalan malah membahayakan sekali, karena licin dan tidak terawat.

Bahkan menurut Sugian, dari segi kajian lalulintas jalan itu juga membahayakan untuk roda dua, terutama angkutan yang sifatnya ringan  sangat berbahaya sekali.

”Saya akan meminta juga kepada pihak perusahaan saat pertemuan nanti. Agar memastikan bahwa kondisi jalan tersebut agar bisa diperbaiki. Kerena pada prinsipnya seluruh kegiatan penambangan angkutan tambang tidak boleh menyentuh jalan yang dimiliki oleh pemerintah karena aturan seperti itu,” pungkasnya. (cah/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh